1


Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan
yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama
bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia
luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan
yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dapat dilihat pada:

1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan
(“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan
pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan
UUD 1945.

2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan
(“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain
diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat
tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan
negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat.

Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD
1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan
kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh
UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai
fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai
kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara
yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat
dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara
yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki
unsur-unsur mutlak, antara lain:

1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara
dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara
yang dibentuknya;

2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara,
yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun
tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara
(asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan
sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi
unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasalpasal
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel,
artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai
dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan
antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD
1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat,
serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi
Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak
dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.

Posting Komentar

 
Top