Komisi
PBB untuk Indonesia atau UNCI (United Nations Commission for Indonesia)
berhasil mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda dalam meja
perundingan. Dalam perundingan-perundingan itu, delegasi dari Indonesia
berjuang secara diplomasi supaya kedaulatan Indonesia diakui.
Perundingan-perundingan itu antara lain, Perundingan Rum-Royen dan
Konferensi Meja Bundar (KMB).
1. Perjanjian Rum-Royen
Perjanjian
Rum-Royen disetujui di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949. Delegasi
Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Dr. van Royen. Anggota delegasi Indonesia lainnya ialah Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengku Buwono lX.
Isi Perjanjian Rum-Royen adalah sebagai berikut :
- Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
- Menghentikan gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
- Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Akan diselenggarakan perundingan lagi, yaitu KMB, antara Belanda dan Indonesia setelah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
2. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Rum-Royen, pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta,
delegasi BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) atau Badan Musyawarah
Negaranegara Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II. Delegasi Belanda
dipimpin oleh Mr. van Maarseveen. Sedangkan UNCI dipimpin oleh
Chritchley.
Hasil-hasil persetujuan yang dicapai dalam KMB adalah sebagai berikut :
- Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir bulan Desember 1949.
- RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia Belanda.
- Irian Barat akan diserahkan setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda.
Kesepakatan-kesepakatan
yang dihasilkan dalam KMB sangat memuaskan rakyat Indonesia. Akhirnya
kedaulatan negara Indonesia diakui oleh pihak Belanda. Seluruh rakyat
Indonesia menyambut hasil KMB dengan suka cita.
3. Pengakuan Kedaulatan
Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah
RIS. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den
Haag dan Yogyakarta secara bersamaan. Dalam acara penandatanganan
pengakuan kedaulatan di Den Haag, Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil
Negeri Belanda Belanda dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia.
Sedangkan dalam upacara pengakuan kedaulatan yang dilakukan di
Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink (wakil tertinggi
pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan
Hamengkubuwono IX.
Dengan
pengakuan kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia
dan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehari setelah
pengakuan kedaulatan, ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke Jakarta.
Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda dan
dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.
Posting Komentar