Air, udara dan tanah adalah sumber daya alam (SDA) “milik bersama”. Penyalahgunaan SDA milik bersama tersebut, disebabkan oleh diabaikannya, biaya-biaya lingkungan hidup yang timbul di dalam aktivitas pembangunan, misalnya pabrik semen tidak memikirkan pencemaran udara karena fungsinya hanya memproduksi semen. Nelayan hanya memikirkan bagaimana mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya, pengusaha hutan hanya memikirkan kayu sebanyak-banyaknya. Contoh lain sebuah pabrik tekstil meminimalkan ongkos dengan cara membuang limbahnya langsung ke sungai. Sungai tercemar dan masyarakat yang menanggung ongkos pembersihannya. Bertolak dari asas lingkungan hidup adalah milik bersama, berarti pemeliharaannya juga harus dilaksanakan bersama. Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga atau memperbaiki kerusakan lingkungan adalah sebagai berikut.
a. Tidak menebang hutan sembarangan. Penebangan hutan harus sesuai dengan peraturan HPH yang berlaku. Syarat penebangan hutan antara lain harus menggunakan sistem “tebang pilih”, dan harus menanam kembali setelah menebang.
b. Mengalakkan penghijauan/reboisasi.
c. Mencegah kebakaran hutan. Kebakaran hutan mungkin dapat dicegah, antara lain dengan membuat menara-menara pengawas agar petugas dapat mengawasi kejadian-kejadian dengan segera, menghindari pembuatan api di hutan.
d. Membuat suaka margasatwa, cagar alam, taman nasional, taman burung, hutan lindung, dan sebagainya.
e. Penataan tata ruang wilayah perlu direncanakan. Setiap daerah dibangun sesuai dengan zona peruntukannya, seperti zona industri, pemukiman, perkebunan, dan pertanian.
f. Proyek pembangunan yang berdampak negatif harus dikendalikan melalui penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
g. Pengendalian kerusakan lingkungan melalui pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), rehabilitasi bekas pembangunan dan bekas galian tambang dan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan
h. Penanggulangan pencemaran tanah, air, dan udara, misalnya:
b. Mengalakkan penghijauan/reboisasi.
c. Mencegah kebakaran hutan. Kebakaran hutan mungkin dapat dicegah, antara lain dengan membuat menara-menara pengawas agar petugas dapat mengawasi kejadian-kejadian dengan segera, menghindari pembuatan api di hutan.
d. Membuat suaka margasatwa, cagar alam, taman nasional, taman burung, hutan lindung, dan sebagainya.
e. Penataan tata ruang wilayah perlu direncanakan. Setiap daerah dibangun sesuai dengan zona peruntukannya, seperti zona industri, pemukiman, perkebunan, dan pertanian.
f. Proyek pembangunan yang berdampak negatif harus dikendalikan melalui penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
g. Pengendalian kerusakan lingkungan melalui pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), rehabilitasi bekas pembangunan dan bekas galian tambang dan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan
h. Penanggulangan pencemaran tanah, air, dan udara, misalnya:
1) tidak menggunakan pestisida, fungisida, dan herbisida tanpa aturan;
2) mencari pestisida pengganti (pengendalian hama secara biologi);
3) tidak membuang limbah sembarangan;
4) pengembangan baku mutu air dan udara;
5) menggunakan pupuk buatan sesuai aturan;
6) mengelola sampah/limbah dengan prinsip 3R:
2) mencari pestisida pengganti (pengendalian hama secara biologi);
3) tidak membuang limbah sembarangan;
4) pengembangan baku mutu air dan udara;
5) menggunakan pupuk buatan sesuai aturan;
6) mengelola sampah/limbah dengan prinsip 3R:
a) Reduce, yaitu mengurangi penggunaan jenis barang yang banyak sampah.
b) Reuse, yaitu menggunakan kembali barang atau kemasan barang yang sudah dipakai.
c) Recycle, yaitu mendaur ulang sampah yang dihasilkan.
b) Reuse, yaitu menggunakan kembali barang atau kemasan barang yang sudah dipakai.
c) Recycle, yaitu mendaur ulang sampah yang dihasilkan.
i. Pengembangan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
j. Penerapan hukum yang tegas bagi pelanggar peraturan
j. Penerapan hukum yang tegas bagi pelanggar peraturan
Posting Komentar